Sabtu, 15 November 2014

KOPERASI SWADHARMA

Bottom of Form

”EKONOMI KOPERASI”

”BERDIRINYA KOPERASI SWADHARMA DAN ARTI LOGO DARI KOPERASI SWADHARMA

FIKKI RIZKI PRIMA (23213451)
JOKO APRIANTO (24213666)
MARPON PRAKASA GURNING (25213307)
2EB10

Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi swadharma juga percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.
PROFIL PERUSAHAAN

Dalam kurun waktu yang relatif singkat semenjak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember 1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Kemampuan untuk tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan partisipasi anggota. Kami bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara professional dan sesuai dengan azas koperasi yang sehat.

Visi & Misi Koperasi Swadharma
  • Visi
    Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat
  • Misi
    Memaksimalkan kepuasan “stakeholder” melalui peningkatan pelayanan dan SHU
Moto
“Peduli Pada Anggota”
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Makna Logo

·         Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
·         Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
·         Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
·         Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
·         Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
·         Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
·         Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.

Sejarah Koperasi Swadharma

·         Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
·         Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma
·         Landasan Operasional
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012
·         Legalitas Usaha
·         PendirianPerusahaan :
02 tanggal 5 oktober 2005, NotarisDiah Anggraini SH,MA
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 15 Januari 2008
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :
02436/1.824.51tanggal 9 September 2003
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
01.306.082.7-073.000 tanggal 1 September 2004
·         Keterangan Domisili Perusahaan :
0003/1.824.1/08 tanggal 4 Januari 2008
·         Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di :Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet – Jakarta Selatan 12870 No.Telp021-8312628,No.Fax 021-8312637
Keanggotaan
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 bahwa yang menjadi anggota Koperasi
Swadharma merupakan karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan karyawan aktif dan Pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  2. Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib
  3. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Fotocopy NPP
  5. Nomor rekening Gaji
  6. Nomor rekening non- Gaji
  7. Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
·         Simpanan pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
·         Simpanan wajib Rp.50.000 ,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai Aktif)     disetor setiap bulan secara reguler
·         biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000 ,-
  1. Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma yang terdaftar di Bank BNI cabang Tebet No.140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP dan Unit Kerja


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
  1. Setiap anggota berhak :
·         Menghadiri rapat anggota.
·         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·         Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
·         Meminta diadakan Rapat Anggota.
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·    Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
·  Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


2.      Setiap Anggota wajib :
·         Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
·         Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.


BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan Koperasi berakhir karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADHARMA
Pasal 5
  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi Swadharma adalah
·         Pegawai dan Pensiunan BNI.
·         Pegawai Dana Pensiun BNI.
·         Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI.
·         Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma.
·         Pegawai Koperasi Swadharma Jakarta.
·         Pegawai perusahan-perusahaan anak di lingkungan BNI Jakarta.
·         Pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI Jakarta.

2.      Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1 diatur tersendiri dalam Peraturan Khusus.

Pasal 6
Keanggotaan Koperasi Swadharma hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi.
Pasal 7
1.      Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah JABODETABEK maka anggota bersangkutan dapat memilih:
·       Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru dan Keanggotaan yang bersangkutan di unit yang lama dihapus.
·         Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi anggota di unit yang baru.
·         Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit yang baru.
2.      Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang pindah ke unit lain akan diatur pada bagian yang mengatur Simpanan Anggota.


Pasal 8
  1. Keanggotaan berakhir karena:
·         Meninggal dunia.
·         Mengundurkan diri secara tertulis.
·         Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
·         Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
  1. Keanggotaan diberhentikan oleh Pengurus karena:
·         Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
·         Merugikan Koperasi
  1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota karena:
·         Tidak lagi menerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI.
·         Pegawai-pegawai yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1 huruf b,c,d,e,f dan g yang telah terputus                hubungan kerjanya dengan unit kerja masing-masing.
  1. Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut maka nama yang bersangkutan dihapus/dicoret dari buku daftar anggota dan seluruh simpanan anggota bersangkutan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.
  2. Bagi Anggota yang telah dihapus/dicoret dari daftar anggota apabila berkeinginan menjadi anggota Koperasi Swadharma kembali, hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan anggota tersebut dicatat dalam daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.


Pasal 9
Anggota Koperasi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:
  1. Peringatan.
  2. Pembatasan atau pencabutan hak memperoleh pelayanan/bantuan dari Koperasi.
  3. Diberhentikan sebagai anggota Koperasi.
  4. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.

Kesimpulan
Koperasi swadharma memiliki moto dan visi yang baik.dimana koperasi swadharma memperkerjakan orang-orang pensiunan bank BRI dan koperasi ini juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa usaha didalam koperasi ini.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php/keangotaan
http://www.koperasi-swadharma.com/strukturorg.php
http://www.koperasi-swadharma.com/kegiatanusaha.php

Kamis, 19 Juni 2014

Akuntansi dan persamaan dasar Akuntansi

Saya akan membahas tentang akuntansi dan persamaan dasar akuntansi

Apasih arti Akuntansi?
Akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasi,mencatat,dan komunikasi terhadap transaksi suatu perusahaan.

JENIS PROFESI AKUNTANSI

  • Public Accounting
adalah suatu pekerjaan yang memberikan jasa,contohnya:audit dan konsultasi

  • Private Accounting
merupakan suatu profesi yang bekerja pada suatu perusahaan,contohnya:akuntansi biaya,pengangaran,akuntansi keuangan,perpajakan,audit.
  • Not for Profit Accounting
merupakan profesi akuntansi yang terdapat organisasi nirlaba,contohnya:yayasan,perguruan tinggi,dan lembaga
.
Siapa Pemakai Data Akuntansi

  • Pemakai Internal 
  1. Manajer
  2. Supervisor
  3. Direktur Keuangan
  4. Pejabat Perusahaan
  • Pemakai Eksternal
  1. investor
  2. kreditur

Persamaan Akuntansi

Aset=utang+modal

Aset adalah sumber daya yang dimiliki oleh suatu perusahaan
kewajiban adalah klaim terhadap aset
Modal adalah klaim kepemilikan atas total aset

Akan terjadi peningkatan Ekuitas pemilik akibat investasi dan penjualan perusahaan yang menghasilkan laba
Aan terjadi penurunan Ekuitas pemilik bila terjadi transaksi prive dan pengeluaran atau beban

Laporan keuangan terdiri dari:
  • Neraca adalah terdiri dari aset,kewajiban dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu
  • Laporan laba rugi adalah ikhtisar pendapatan dan beban pada periode tertentu
  • Laporan ekuitas pemilik adalah laporan keuangan yang berisi modal awal,investasi laba/rugi periode berjalan,prive dan modal akhir
  • laporan arus kas adalah merupakan suatu laporan yang menggambarkan laporan arus kas masuk dan arus kas keluar

Daftar pustaka
weygandt,kieso and kimmel.Accounting Principles.7 th ed.john wiley &sons,inc.
fess and warren.2008.Accounting Principles.21th ed.john wiley & sons,inc.
wibowo dan arif.2008.Akuntansi Keuangan dasar 1,edisi ketiga.jakrta:PT GRASINDO

Rabu, 18 Juni 2014

KEBIJAKAN KESEHATAN PADA ERA PEMERINTAHAN BAPAK PRESIDEN SBY

Pada kali ini saya akan membahas tentang kebijakan kesehatan pada era pemerintahan Bapak Presiden SBY.
Kali ini saya akan membahas progam JAMKESMAS sebagai kebijakan Bapak SBY

Di bidang kesehatan ada jamkesmas yang dikenalkan pemerintahan SBY dan mulai 1 Januari 2014 ini menjadi Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan program ini orang miskin akan bisa berobat gratis secara nasional. Jika dulu ada yang mengatakan orang miskin tidak boleh sakit, maka kini orang harus mengatakan orang miskin yang sakit tidak boleh bayar.

Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh  sejak 2008 . Program Departemen Kesehatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk :
  1. Mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah; 
  2. Agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin
  3. Membantu rakyat miskin
  4. Agar semua penduduk indonesia bisa merasakan pelayanan rumah sakit

Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.

OPERASIONAL DALAM JAMKESMAS

Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
  • Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota 
  • Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
  •  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
  •  Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara
  •  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan
  • Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia 
Fasilitas Kesehatan/Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas membuat pertanggungjawaban Dana pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software INA-CBG’s dan selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator Independen Jamkesmas.

UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
  1. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
  3. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
  4. Transparan, efisien, dan efektif.
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
  1. Puskesmas dan jaringannya
  2. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
Pelayanan yang diperoleh dalam JAMKESMAS
  1. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
  2. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.

  Hasil dari progam JAMKESMAS
  • Membantu rakyat miskin
  • Masyarakat indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan
  • JAMKESMAS sudah berubah menjadi BPJS dan diakui secara Nasional jadi masyarakat indonesia bisa berobat dengan membayar iuran perbulan
Saran
  • salah sasaran orang mampu kadang-kadang berobat memakai jamkesmas,maka harus diselidiki,bila perlu dikenakan sanksi bila melanggar
  • seluruh peserta penerima jamkesmas belum sesuai data ,masih banyak yang memalsukan data
  • tidak semua rumah sakit menerima jamkesmas,maka harus diadakan kerjasama dengan rumah sakit tersebut
  • masih banyak orang miskin didaerah yang belum menerima jamkesmas



http://www.sindotrijaya.com/news/detail/5371/marzuki-banyak-program-pemerintahan-sby-yang-berhasil
http://id.wikipedia.org/wiki/Jamkesmas
http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatan-masyarakat-jamkesmas/
http://www.beritasatu.com/nasional/102806-bpk-temukan-lima-kelemahan-jamkesnas-dan-jamkesda.html

Sabtu, 10 Mei 2014

KEBIJAKAN PEMERINTAH BAPAK PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO TENTANG KENAIKAN BBM

Pada kali ini saya akan membahas tentang kebijakan Pemerintah Bapak SBY tentang BBM subsidi dan pro kontra tentang kenaikan BBM.

Kenapa Pemerintah ingin menaikan harga BBM,karena besarnya subsidi yang diberikan terhadap bensin premium sudah terlalu tinggi,dan akhirnya pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian harga BBM jenis tertentu dilakukan pemerintah semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian bukan politik. Subsidi BBM yang hampir mencapai Rp 300 triliun sangat memberatkan anggaran pemerintah dan akan lebih baik jika dipergunakan untuk kegiatan lain yang lebih menguntungkan rakyat.

”Setelah Pemerintah dan DPR RI menetapkan RAPBN-P 2013 menjadi APBN-P 2013. APBN-P ini amatlah penting bagi kita tidak saja untuk menjaga kesehatan dan kesinambungan fiskal kita, APBN kita, tapi juga perekonomian kita secara keseluruhan, sebagaimana kita pahami krisis ekonomi global telah kita rasakan dampaknya pada perekonomomian kita, misalnya menurunnya harga-harga komoditi dunia berakibat pada menurunnya penerimaaan negara,”

Selain itu lanjut Menko, meningkatnya harga minyak dan membengkaknya konsumsi BBM akibat dari meningkatnya hasil pembangunan, disisi lain yang menurunnya produksi minyak kita telah berakibat berpotensi meningkatnya subsidi BBM terutama yang kita import mencapai mendekati 300 triliun serta berpotensi menyebabkan defisit anggaran kita melampaui 3 persen yang tentu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

 Besarnya subsidi BBM tersebutt menurut Hatta berpotensi terus akan membengkak, dan lebih dari 70 persen tidak tepat sasaran sehingga  dirasakan kurang adil bagi masyarakat yang miskin dan kurang mampu.

” Kita perlu mengambil langkah untuk menyelamatkan dan menyehatkan perekonomian kita sejalan dengan APBN-P 2013 yang telah diundangkan menjadi Undang-undang No. 15 Tahun 2013 tersebut maka pemerintah mengambil langkah penyesuaian harga BBM,” .

Kebijakan penyesuaian harga akan menimbulkan inflasi yang berdampak terutama pada daya beli masyarakat berpenghasilan rendah ini adalah pilihan yang amat sulit dan merupakan pilihan alternatif terakhir yang diambil pemerintah, oleh sebab itu penyesuaian harga BBM ini, pemerintah mengambil kebijakan haruslah disertai dengan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial serta program-program khusus lainnya agar kita dapat melindungi masyarakat kita yang terkena dampak tersebut dan dengan program-program tersebut yang satu paket maka dapat memberikan daya dorong atau daya beli masyarakat yang terkena dampak.


SURVEI MENURUT LEMBAGA LSN

Awal Mei lalu, LSN melakukan survei terhadap 1230 responden dari seluruh provinsi di Indonesia. Populasi yang dipilih adalah penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun, tapi sudah menikah. Berdasarkan survei ini, sebanyak 86,1 persen responden secara tegas menolak kenaikan harga BBM. Hanya 12,4 persen responden yang setuju terhadap kebijakan itu. Sisanya, 1,5 persen responden, menyatakan tidak tahu.

Mayoritas responden yang tidak setuju rencana kenaikan harga BBM adalah masyarakat dari golongan pendidikan dan penghasilan rendah. Sedangkan hampir seluruh responden yang menyatakan persetujuannya berasal dari golongan masyarakat berpendidikan dan berpenghasilan tinggi.
"Masyarakat yang menolak khawatir kenaikan harga BBM akan semakin membebani ekonomi rumah tangga mereka. Sedangkan yang setuju mengaku memahami alasan pemerintah untuk menaikan harga BBM, meskipun mereka kurang yakin kebijakan ini dapat menyehatkan perekonomian masyarakat.KALAU SAYA SIH PRO TENTANG KENAIKAN BBM

PRO MASYRAKAT TENTANG KENAIKAN BBM

  •  Kalau ingin kesejahteraan rakyat meningkat, dan kalian mendukung Indonesia menjadi negara maju makanya jangan mau di cekokin sama subsidi terus. Lagian percuma dengan adanya subsidi (contoh; BBM sebelumnya), BBM bersubsidi sasarannya gak tepat. Banyak orang kaya bermobil mewah yang gak tau malu tetep beli bensin premium. Malu-maluin
  • Mengurangi kemungkinan adanya kecurangan, korupsi akibat kesenjangan harga minyak antar Negara. Gak cuma antar Negara sih, antar daerah di Indonesia juga. Perlu kalian tau, harga BBM di Indonesia aja gak merata untuk seluruh daerah. Contoh kasus, ini waktu BBM belum naik ya. Di Pulau Jawa, BBM Rp 4.500. Di Papua sana, mereka biasa beli dengan harga 16 ribu per liter, malah kalau lagi langka bisa mencapai 96 ribu per liter. Bayangin! Sekarang cuma di naikkin jadi Rp 6.500 aja udah banyak demo, apalagi yang sampai anarkis tuh kampungan banget. INGAT! INDONESIA BUKAN HANYA PULAU JAWA.
  • Memberikan kesempatan untuk pembangunan infrastruktur di daerah-daerah Indonesia yang masih tertinggal.
Biar ada yang mau berinisiatif untuk mengembangkan energi alternatif. Ya…. Semoga ada yang berinisiatif.

KONTRA MASYRAKAT TENTANG KENAIKAN BBM 
  • Harga bensin terlalu memberatkan masyrakat bagi masyrakat menengah kebawah
  • Akibat kenaikan BBM subsidi,maka pangan dan sandang pun akan ikut naik,akibat dari harga BBM yang naik,karena sebagian besar pangan dan sandang kita diekspor dan diimpor melalui transportasi baik udara,darat,dan laut yang membutuhkan BBM.
  •  bagi pelaku usaha ekonomi transportasi yang sedang memulai usahanya,mau enggak mau harus mengurangi jumlah kendaraan dan bensin,atau bisa juga menaikkan harga tarif penumpang,yang akan memberatkan masyarakat menengah kebawah.perekonomian masyarakat Indonesia belum sepenuhnya mampu beli BBm dengan harga Rp 6.500,00,anggap saja masyrakat dikota mampu membeli BBM subsidi dengan harga segitu,apakah masyrakat yang dipedesaan bisa membeli harga BBM dengan harga Rp6.500,00.terutama bagi pulau Kalimantan,NTT,NTB,PAPUA dll.
 Saya sih setuju aja dengan kenaikan harga BBM benar aja sih pemerintah menaikan harga bbm,toh subsidi bbm kita kegedean juga,dengan menipisnya bbm didunia wajar aja kalo harga minyak bumi melambung tinggi.Harus kita pahamin bensin kita termasuk yang termurah ke3 loh didunia,gimana kita gk enak hidup dinegara Indonesia bbm murah,coba bayangkan kalo kalian dieropa atau diasia lainnya pasti harga bbmnya bisa mencapai diatas 10rb.
tapi harus dipertimbangkan kembali dengan pulau lainnya,atau mungkin bisa aja harga bbm dibedakan sesuai pulau,atau sesuai desa dan kota.




SUMBER-SUMBER DATA
http://indidaribulan.wordpress.com/2013/06/22/saya-pro-kenaikan-bbm-2/