KASUS PT ASKRINDO (LINGKUNGAN INTERNAL PERUSAHAAN)
Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri
Nyatanya PT asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan
rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan
merugi
Kasus pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo
terus bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya menjadi
tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK)
Umar Zen alias A Chung pada Jumat
(9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi. Keempat
manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439
milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut
disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes
Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni
Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi
Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga
kemarin berjumlah tujug orang.
Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang
manajer investasi”, urai Sufyan. Namun
dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati
begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan
empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke
perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari pengakuan
tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.
Sekedar mengingatkan dua orang dari
OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas
Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa
Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke
perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang
diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting
disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT
Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah
Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan
menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik
rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
Menurut sumber ini hubungan antar
tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter
of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi .
“Itu dilakukkan secara bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para
tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b
Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya
apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak
menepisnya soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini
masih kami proses”, ujarnya.
Kepala bidang humas polda metro jaya
kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi
perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana,
ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 24
rekening.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya
telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti
perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas
perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi
tambahan itu antara lain BPKP dan Bapepam LK.
TANGGAPAN
MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
Kasus yang terjadi Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa
dana asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10
perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa
pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo
Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan
(RS).
Cara yang dilakukkan untuk
mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan
mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian
dananya bukan masuk dalam perusahaan
asuransi tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila
dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan mudahnya
masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit internal yang bisa
lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? Apakah semua pihak dalam
lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam kasus ini? Ini tentu saja
menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Mampukan Askrindo mencicil kerugian itu ?
PT Askrindo berupaya mengembalikkan
dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan
lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI
Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema
pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012,
50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada
2014 dan sisanya hingga 2016.
Dari sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.
sumber:
http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-1.html
http://trijulianpratama58.blogspot.com/2013/12/kasus-pt-askrindo-lingkungan-internal.html
http://korankota.co.id/page/berita/usut-megaskandal-askrindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar