”EKONOMI KOPERASI”
FIKKI RIZKI PRIMA
(23213451)
JOKO APRIANTO
(24213666)
MARPON PRAKASA
GURNING (25213307)
2EB10
Koperasi Swadharma merupakan koperasi
pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan
pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana
Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi
Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi –
organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi swadharma juga percaya
seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat
terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma
dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan
Semangat.
PROFIL PERUSAHAAN
Dalam kurun waktu
yang relatif singkat semenjak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember
1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam
khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma
peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Kemampuan untuk
tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan
serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan
partisipasi anggota. Kami bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan
keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara professional
dan sesuai dengan azas koperasi yang sehat.
Visi & Misi Koperasi Swadharma
- Visi
Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat - Misi
Memaksimalkan kepuasan “stakeholder” melalui peningkatan pelayanan dan SHU
Moto
“Peduli Pada
Anggota”
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa
memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Makna
Logo
·
Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari
Koperasi Swadharma
·
Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan
keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
·
Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama
Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
·
Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap
komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan
Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan
Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
·
Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih
cita-cita yang diinginkan koperasi.
·
Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah
kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
·
Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat
diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota
tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui
bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.
Sejarah Koperasi
Swadharma
·
Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968
dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
·
Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha
Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai
Swadharma disingkat Koperasi Swadharma
·
Landasan Operasional
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012
tanggal 02 Pebruari 2012
·
Legalitas Usaha
·
PendirianPerusahaan :
02 tanggal 5 oktober 2005,
NotarisDiah Anggraini SH,MA
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal
15 Januari 2008
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :
02436/1.824.51tanggal 9 September
2003
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
01.306.082.7-073.000 tanggal 1
September 2004
·
Keterangan Domisili Perusahaan :
0003/1.824.1/08 tanggal 4 Januari
2008
·
Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di
:Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet – Jakarta Selatan
12870 No.Telp021-8312628,No.Fax 021-8312637
Keanggotaan
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9 bahwa yang menjadi anggota Koperasi
Swadharma merupakan karyawan PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan karyawan aktif dan
Pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma,
Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai
perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di
lingkungan BNI.
Banyak Keunggulan / manfaat yang
diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat
melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil
Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota
Koperasi Swadharma antara lain :
- Mengisi formulir permohonan
menjadi anggota
- Surat Kuasa mendebet
rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda
Penduduk)
- Fotocopy NPP
- Nomor rekening Gaji
- Nomor rekening non- Gaji
- Setuju membayar Simpanan
dengan rincian sebagai berikut :
·
Simpanan pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
·
Simpanan wajib Rp.50.000 ,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai
Aktif) disetor setiap bulan secara reguler
·
biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000 ,-
- Disetor langsung ke rekening
Koperasi Swadharma yang terdaftar di Bank BNI cabang Tebet No.140223233
dengan menyebutkan Nama, NPP dan Unit Kerja
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 11
- Setiap anggota berhak :
·
Menghadiri rapat anggota.
·
Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·
Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
·
Meminta diadakan Rapat Anggota.
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota
baik diminta maupun tidak diminta.
· Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar
sesama anggota.
· Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
2.
Setiap Anggota wajib :
·
Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
·
Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan Koperasi berakhir karena:
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri secara
tertulis.
- Diberhentikan oleh Pengurus
karena sebab-sebab tertentu.
- Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA KOPERASI SWADHARMA
Pasal 5
- Yang dapat menjadi anggota
Koperasi Swadharma adalah
·
Pegawai dan Pensiunan BNI.
·
Pegawai Dana Pensiun BNI.
·
Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI.
·
Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma.
·
Pegawai Koperasi Swadharma Jakarta.
·
Pegawai perusahan-perusahaan anak di lingkungan BNI Jakarta.
·
Pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI Jakarta.
2.
Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1
diatur tersendiri dalam Peraturan Khusus.
Pasal 6
Keanggotaan Koperasi Swadharma hanya
dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota yang diselenggarakan oleh
Koperasi.
Pasal 7
1.
Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah JABODETABEK maka
anggota bersangkutan dapat memilih:
· Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru dan Keanggotaan yang
bersangkutan di unit yang lama dihapus.
·
Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan
tidak menjadi anggota di unit yang baru.
·
Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota
juga di unit yang baru.
2.
Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi
anggota yang pindah ke unit lain akan diatur pada bagian yang mengatur Simpanan
Anggota.
Pasal 8
- Keanggotaan berakhir karena:
·
Meninggal dunia.
·
Mengundurkan diri secara tertulis.
·
Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
·
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
- Keanggotaan diberhentikan
oleh Pengurus karena:
·
Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
·
Merugikan Koperasi
- Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota karena:
·
Tidak lagi menerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI.
·
Pegawai-pegawai yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1 huruf b,c,d,e,f dan g
yang telah terputus hubungan kerjanya dengan unit kerja masing-masing.
- Dengan berakhirnya
keanggotaan tersebut maka nama yang bersangkutan dihapus/dicoret dari buku
daftar anggota dan seluruh simpanan anggota bersangkutan dikembalikan
setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.
- Bagi Anggota yang telah
dihapus/dicoret dari daftar anggota apabila berkeinginan menjadi anggota
Koperasi Swadharma kembali, hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan anggota
tersebut dicatat dalam daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib
memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.
Pasal 9
Anggota Koperasi yang melanggar
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi
lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:
- Peringatan.
- Pembatasan atau pencabutan
hak memperoleh pelayanan/bantuan dari Koperasi.
- Diberhentikan sebagai anggota
Koperasi.
- Ganti rugi yang dialami oleh
Koperasi.
Kesimpulan
Koperasi swadharma memiliki moto dan
visi yang baik.dimana koperasi swadharma memperkerjakan orang-orang pensiunan
bank BRI dan koperasi ini juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa
usaha didalam koperasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php/keangotaan
http://www.koperasi-swadharma.com/strukturorg.php
http://www.koperasi-swadharma.com/kegiatanusaha.php
http://www.koperasi-swadharma.com/kegiatanusaha.php
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusInformasi yang sangat berguna sekali, terima kasih atas sharingnya, semoga ilmunya berkah :)
BalasHapussekedar menambahkan, untuk lebih mudah mengelola koperasi, terutama koperasi karyawan dengan sistem potong gaji, laporan keuangan neraca dan laba rugi otomatis, laporan potongan gaji otomatis, dan perhitungan SHU per anggota otomatis, silakan klik Cara Mudah Mengelola Koperasi Karyawan
Terima kasih