Sabtu, 15 November 2014

KOPERASI SWADHARMA

Bottom of Form

”EKONOMI KOPERASI”

”BERDIRINYA KOPERASI SWADHARMA DAN ARTI LOGO DARI KOPERASI SWADHARMA

FIKKI RIZKI PRIMA (23213451)
JOKO APRIANTO (24213666)
MARPON PRAKASA GURNING (25213307)
2EB10

Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Koperasi swadharma juga percaya seluruh jajaran Pengurus, Pengawas dan segenap pegawai Koperasi Swadharma dapat terus menjalankan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Koperasi Swadharma dengan melaksanakan budaya kerja perusahaan yaitu Komitmen, Proaktif dan Semangat.
PROFIL PERUSAHAAN

Dalam kurun waktu yang relatif singkat semenjak berdirinya Koperasi Swadharma tanggal 10 Desember 1968 sampai dengan saat ini, Koperasi Swadharma telah ikut melangkah dalam khazanah perkoperasian di Indonesia ( Tahun 2012 Koperasi Swadharma peringkat 29 dari 100 besar Koperasi Indonesia ). Kemampuan untuk tetap bertahan dalam usaha ini tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, segenap pegawai dan partisipasi anggota. Kami bertekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara professional dan sesuai dengan azas koperasi yang sehat.

Visi & Misi Koperasi Swadharma
  • Visi
    Menjadikan Koperasi Swadharma sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat
  • Misi
    Memaksimalkan kepuasan “stakeholder” melalui peningkatan pelayanan dan SHU
Moto
“Peduli Pada Anggota”
Artinya Koperasi Swadharma senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya.
Makna Logo

·         Merupakan gabungan dari huruf K dan S yang merupakan singkatan dari Koperasi Swadharma
·         Gambar berbentuk manusia dengan garis-garis lengkung melambangkan keluwesan Koperasi Swadharma bersama anggota dalam meraih cita-cita.
·         Gambar lengkap dengan anggota badan manusia melambangkan kekuatan utama Koperasi Swadharma terletak pada anggota.
·         Gambar lengkap dengan anggota badan manusia juga melambangkan segenap komponen Koperasi Swadharma yang terdiri dari : Anggota, Pengawas, Pengurus dan Pegawai yang selalu melangkahkan kaki ke depan berusaha untuk mengantarkan Anggota menuju dan meraih kesejahteraan.
·         Lingkaran Kepala diartikan sebagai suatu kebulatan tekad untuk meraih cita-cita yang diinginkan koperasi.
·         Kotak yang membatasi manusia diartikan sebagai rambu-rambu langkah kegiatan yang harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, AD/ART dan keputusan RAT
·         Sedangkan gambar manusia dengan kaki dan tangan menembus batas dapat diartikan bahwa Koperasi harus kreatif dalam berusaha mensejahterakan anggota tidak hanya terbatas pada bisnis anggota BNI saja, tetapi juga melalui bisnis-bisnis di luar keanggotaan dan lingkup BNI.

Sejarah Koperasi Swadharma

·         Pendirian
Didirikan pada tanggal 30 Juli 1968 dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum tanggal 10 Desember 1968
·         Nama Koperasi
Semula bernama Koperasi Serba Usaha Bank Negara Indonesia (KOSERU), mulai tahun 2005 menjadi Koperasi Pegawai Swadharma disingkat Koperasi Swadharma
·         Landasan Operasional
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disyahkan oleh Kementrian Koperasi danUKM No. 47/Lap-PAD/II/2012 tanggal 02 Pebruari 2012
·         Legalitas Usaha
·         PendirianPerusahaan :
02 tanggal 5 oktober 2005, NotarisDiah Anggraini SH,MA
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
PEM-00008/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 15 Januari 2008
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :
02436/1.824.51tanggal 9 September 2003
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :
01.306.082.7-073.000 tanggal 1 September 2004
·         Keterangan Domisili Perusahaan :
0003/1.824.1/08 tanggal 4 Januari 2008
·         Alamat
Sejak Desember 2007, beralamatkan di :Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet – Jakarta Selatan 12870 No.Telp021-8312628,No.Fax 021-8312637
Keanggotaan
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 9 bahwa yang menjadi anggota Koperasi
Swadharma merupakan karyawan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan karyawan aktif dan Pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.
Banyak Keunggulan / manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi swadharma ; antara lain dapat melakukan simpan / pinjam dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Swadharma antara lain :
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  2. Surat Kuasa mendebet rekening gaji untuk iuran / simpanan wajib
  3. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Fotocopy NPP
  5. Nomor rekening Gaji
  6. Nomor rekening non- Gaji
  7. Setuju membayar Simpanan dengan rincian sebagai berikut :
·         Simpanan pokok Rp.50.000 ,- disetor 1(satu) kali
·         Simpanan wajib Rp.50.000 ,- (Pensiunan BNI) / Rp.100.000,- (Pegawai Aktif)     disetor setiap bulan secara reguler
·         biaya administrasi pendaftaran Rp.5.000 ,-
  1. Disetor langsung ke rekening Koperasi Swadharma yang terdaftar di Bank BNI cabang Tebet No.140223233 dengan menyebutkan Nama, NPP dan Unit Kerja


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
  1. Setiap anggota berhak :
·         Menghadiri rapat anggota.
·         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·         Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
·         Meminta diadakan Rapat Anggota.
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·    Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
·  Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


2.      Setiap Anggota wajib :
·         Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
·         Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.


BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan Koperasi berakhir karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADHARMA
Pasal 5
  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi Swadharma adalah
·         Pegawai dan Pensiunan BNI.
·         Pegawai Dana Pensiun BNI.
·         Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI.
·         Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma.
·         Pegawai Koperasi Swadharma Jakarta.
·         Pegawai perusahan-perusahaan anak di lingkungan BNI Jakarta.
·         Pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI Jakarta.

2.      Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1 diatur tersendiri dalam Peraturan Khusus.

Pasal 6
Keanggotaan Koperasi Swadharma hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi.
Pasal 7
1.      Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah JABODETABEK maka anggota bersangkutan dapat memilih:
·       Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru dan Keanggotaan yang bersangkutan di unit yang lama dihapus.
·         Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi anggota di unit yang baru.
·         Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit yang baru.
2.      Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang pindah ke unit lain akan diatur pada bagian yang mengatur Simpanan Anggota.


Pasal 8
  1. Keanggotaan berakhir karena:
·         Meninggal dunia.
·         Mengundurkan diri secara tertulis.
·         Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
·         Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
  1. Keanggotaan diberhentikan oleh Pengurus karena:
·         Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
·         Merugikan Koperasi
  1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota karena:
·         Tidak lagi menerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI.
·         Pegawai-pegawai yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1 huruf b,c,d,e,f dan g yang telah terputus                hubungan kerjanya dengan unit kerja masing-masing.
  1. Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut maka nama yang bersangkutan dihapus/dicoret dari buku daftar anggota dan seluruh simpanan anggota bersangkutan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.
  2. Bagi Anggota yang telah dihapus/dicoret dari daftar anggota apabila berkeinginan menjadi anggota Koperasi Swadharma kembali, hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan anggota tersebut dicatat dalam daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.


Pasal 9
Anggota Koperasi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:
  1. Peringatan.
  2. Pembatasan atau pencabutan hak memperoleh pelayanan/bantuan dari Koperasi.
  3. Diberhentikan sebagai anggota Koperasi.
  4. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.

Kesimpulan
Koperasi swadharma memiliki moto dan visi yang baik.dimana koperasi swadharma memperkerjakan orang-orang pensiunan bank BRI dan koperasi ini juga membuka bidang usaha dimana para pegawai bisa usaha didalam koperasi ini.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php
http://www.koperasi-swadharma.com/index.php/keangotaan
http://www.koperasi-swadharma.com/strukturorg.php
http://www.koperasi-swadharma.com/kegiatanusaha.php

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Informasi yang sangat berguna sekali, terima kasih atas sharingnya, semoga ilmunya berkah :)
    sekedar menambahkan, untuk lebih mudah mengelola koperasi, terutama koperasi karyawan dengan sistem potong gaji, laporan keuangan neraca dan laba rugi otomatis, laporan potongan gaji otomatis, dan perhitungan SHU per anggota otomatis, silakan klik Cara Mudah Mengelola Koperasi Karyawan
    Terima kasih

    BalasHapus